Selasa, 06 Juni 2017

FIQH PUASA

Buka Puasa Bersama
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Sumatera Selatan

FIQH PUASA

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Puasa merupakan amalan-amalan ibadah yang tidak hanya dilakukan oleh umat sekarang tetapi juga dilakukan pada masa umat-umat terdahulu. Bagi orang yang beriman ibadah puasa merupakan salah satu sarana penting untuk mencapai takwa, dan salah satu sebab untuk mendapatkan ampunan dosa-dosa, pelipatgandaan pahala kebaikan, dan pengangkatan derajat. Allah telah menjadikan ibadah puasa khusus untuk diri-Nya diantara amal-amal ibadah lainnya. Puasa difungsikan sebagai benteng yang kukuh yang dapat menjaga manusia dari bujuk rayu setan. Dengan puasa syahwat yang bersemayam dalam diri manusia akan terkekang sehingga manusia tidak lagi menjadi budak nafsu tetapi manusia akan menjadi majikannya.
Allah memerintahkan puasa bukan tanpa sebab. Karena segala sesuatu yang diciptakan tidaka ada yang sia-sia dan segala sesuatu yang diperintahkan-Nya pasti demi kebaikan hambanya. Kalau kita mengamati lebih lanjut ibadah puasa mempunyai manfaat yang sangat besar karena puasa tidak hanya bermanfaat dari segi rohani tetapi juga dalam segi lahiri. Barang siapa yang melakukannya dengan ikhlas dan sesuai dengan aturan maka akan diberi ganjaran yang besar oleh Allah.
Puasa mempunyai pengaruh menyeluruh baik secara individu maupun masyarakat dalam hadits telah disebutkan hal-hal yang terkait dengan puasa seperti halnya mengenai kesehatan, dan lain sebagainya. Dalam menjalankan puasa secara tidak langsung telah diajarkan perilaku-perilaku yang baik seperti halnya sabar, bisa mengendalikan diri dan mempunyai tingkah laku yang baik.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian puasa?
2.    Apa saja macam- macam puasa?
3.    Apa syarat dan rukun puasa?
4.    Apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?
5.    Apa saja sunnah-sunnah dalam berpuasa?
6.     Siapa saja yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa?
7.    Apa saja Hikmah Puasa?
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PUASA
Puasa adalah terjemahan dari Ash-Shiyam. Menurut istilah bahasa berarti menahan diri dari sesuatu dalam pengertian tidak terbatas. Arti ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Maryam ayat 26:
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمنِ صَوْمًا.
Sesungguhnya aku bernazar shaum ( bernazar menahan diri dan berbicara ).”
            “Saumu” (puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.[1]
           
Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.”[2]
Firman Allah SWT :
وكلواوشربواحتىي يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسو دمن الفجر                                          
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah: 187).

Menahan diri dari berbicara dahulu disyariatkan dalam agama Bani Israil. Menurut Syara’ (istilah agama Islam) arti puasa adalah sebagaimana tersebut dalam kitab Subulus Salam. Yaitu :
اَلْإِمْسَاكُ عَنِ اْلأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَغَيْرِهَا مِمَّا وَرَدَ بِهِ٬ فيِ النَّهَارِ عَلَي الْوَجْهِ الْمَشْرُوْعِ٬ وَيَتْبَعُ ذلِكَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْكَلَامِ الْمُحَرَّمِ وَالْمَكْرُوْهِ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ٬ بِشَرَا ئِطَ مَخْصُوْصَةٍ۰
“Menahan diri dari makan, minum, jima’ (hubungan seksual) dan lain-lain yang diperintahkan sepanjang hari menurut cara yang disyariatkan, dan disertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia, perkataan yang diharamkan pada waktu-waktu tertentu dan menurut syarat-syarat yang ditetapkan.[3]

B.     MACAM – MACAM PUASA
1.    PUASA WAJIB
Puasa Wajib artinya puasa yang dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan mendapat dosa.
Adapun macam-macam puasa wajib adalah :
a.    Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan ialah puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan. Hukum melaksanakan puasa ramadhan adalah wajib bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat wajibnya.
      Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِ يْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ  (البقرة:183) 
                     Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al Baqarah: 183).

Puasa ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Islam pada tahun kedua hijriyah. Dalam puasa ramadhan niat untuk berpuasa harus dilaksanakan malam hari sebelum puasa. Sedang untuk puasa sunah boleh dilaksanakan siang hari saat puasa sebelum matahari condong ke barat (masuk waktu dhuhur) asal sejak terbit fajar belum makan atau minum sama sekali.

Hal-hal yang disunahkan ketika berpuasa antara lain :
a)    Memperbanyak membaca Al Qur’an.
b)   Segera berbuka jika sudah waktunya tiba.
c)    Ketika berbuka dengan makanan atau minuman yang manis, lebih utama berbuka dengan
     kurma.
d)   Berdoa lebih dahulu ketika akan berbuka.
              Doanya sebagai berikut :
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ اَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
                     Artinya : “Ya Allah, untuk-Mu saya berpuasa, kepada-Mu beriman dan dengan rizki-Mu saya berbuka. Dengan rahmat-Mu ya Tuhan yang Maha Pengasih.”
e)    Mengakhirkan makan sahur kira-kira 15 menit sebelum waktunya imsak (habis).
f)    Memberi makan untuk berbuka atau sahur kepada orang yang berpuasa.
g)   Memperbanyak ibadah, sedekah dan infak.[4]

b.      Puasa Kifarat
Puasa kifarat yaitu puasa sebagai denda terhadap orang yang bersetubuh pada saat berpuasa (pada siang hari ) bulan ramadhan. Adapun denda (kifarat) bagi yang bersetubuh di siang hari bulan ramadhan yaitu :
a)    puasa dua bulan berturut-turut, atau
b)   memerdekakan seorang budak muslim, atau
c)    memberi makan orang miskin sebanyak 60 (enam puluh) orang.

c.    Puasa Nazar
           Puasa nazar ialah puasa yang dilakukan karena pernah berjanji untuk berpuasa jika keinginannya tercapai. Misalnya seorang siswa bernazar: “jika saya mendapat rangking pertama maka saya akan puasa dua hari”. Jika keinginannya tersebut tercapai maka puasa yang telah dijanjikan (dinazarkannya) harus (wajib) dilaksanakan. Hukum nazar sendiri adalah mubah tetapi pelaksanaan nazarnya jika hal yang baik wajib dilaksanakan, tetapi jika nazarnya jelak tidak boleh dilaksanakan, misalnya jika tercapai keinginannya tadi akan memukul temannya maka memukul temannya tidak boleh dilaksanakan.

2.      PUASA SUNNAH
Puasa sunnah adalah puasa yang boleh dikerjakan dan boleh tidak, puasa sunah sering disebut dengan puasa Tathawu’ artinya apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dilakukan tidak berdosa.
Ada beberapa  macam puasa sunah yang waktu pelaksanaannya berbeda-beda, antara lain:
a.      Puasa Syawal
Puasa Syawal adalah puasa enam hari di bulan Syawal setelah tanggal 1 di bulan Syawal, yang pelaksanaannya boleh secara berturut-turut dan boleh selang-seling yang penting sejumlah enam hari.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
عَنْ اَبِي اَيُّوْبِ اْلأَ نْصَارِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ   ثُمَّ أَتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامُ الدَّ هْرِ  (رواه مسلم)

Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al Anshari r.a. bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadhan, lalu disusul  dengan berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawal, maka ( pahalanya ) bagaikan puasa setahun penuh.” (HR. Muslim)

b.      Puasa Arafah (bagi yang tidak sedang berhaji)
Puasa Arafah adalah puasa sunah yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 9 Dzuhijjah. Puasa sunah hari arafah dapat menghapus dosa selama 2 (dua) tahun,  yakni setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ: أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ . . . (رواه مسلم)
Artinya :
“ Puasa hari Arafah itu dihitung oleh Allah dapat menghapus ( dosa ) dua tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang. (HR. Muslim)

c.       Puasa pada bulan Muharram atau Asyura
Abu Hurairah r.a meriwayatkan, Rasulullah SAW perbag ditanya, “Selain shalat fardhu, shalat apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Shalat ditengah malam.” Beliau ditanya lagi,” Lantas, Puasa apakah yang paling utama setelah puasa Ramadhan?” Beliau menjawab,”Puasa pada bulan Muharram.”(HR. Muslim)
Ibnu Abbas r.a meriwayatkan,”Ketika Rasulullah melaksanakan puasa Asyura dan menyuruh para sahabat untuk melaksanakannya, para sahabat berkata,’Itu kan hari yang diagung-agungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani!.’ Beliau pun berkata,’Kalau begitu, tahun depan Insya Allah pada tanggal sembilan-nya kita juga akan berpuasa.” Tapi ternyata beliau sudah meninggal sebelum tahun itu datang.”(HR. Muslim dan Abu Daud)[5]
Puasa sunnah pada bulan Asyura ada tiga tingkatan, yaitu :
1.      Berpuasa tiga hari yaitu, tanggal  9,  10 dan 11 di bulan Syura atau Muharram.
2.      Berpuasa dua hari yaitu, tanggal 9 dan 10 di  bulan Syura atau Muharram.
3.      Berpuasa satu hari yaitu, tanggal 10 Syura atau Muharram.
Bulan Syura adalah bulan kemenangan nabi Musa as dan Bani Israil dari musuh, barang siapa berpuasa As Syura dihapus ( dosanya ) satu tahun yang lalu.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
صِيَامُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءِ: أَحَتسِبَ عَلَى الله أَنْ يُكَفِرَ السَّنَةِ الَّتِى قَبْلَهُ  (رواه مسلم)
Artinya :
“Puasa pada hari As Syura menghapus ( dosa )  selama satu tahun yang lalu.”(HR.Muslim)

d.   Puasa bulan Sya’ban
Puasa di bulan Sya’ban ini tidak ada ketentuan, apabila dalam mengerjakan puasa di bulan Sya’ban  lebih banyak daripada di bulan lain adalah lebih baik. 
Nabi Muhammad SAW bersabda :
كاَنَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ كُلَّهُ, كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانِ اِلاَّ قَلِيْلاً  (أخرجه البخارى)
Artinya :
Rasulullah pernah berpuasa penuh di bulan sya’ban, juga pernah berpuasa di bulan sya’ban tidak penuh (dengan tidak berpuasa pada hari-hari yang sedikit jumlahnya)” (HR. Bukhari)

e.    Puasa pada hari Senin dan Kamis
Allah SWT pada setiap Senin dan kamis mengampuni dosa-dosa setiap muslim, supaya kita diampuni dosanya oleh Allah maka berpuasalah.
Rasulullah SAW bersabda :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تُعْرَضُ اْلأَ عْمَالِ كُلَّ اثْنَيْنِ وَ خَمِيْسِ فَأَحَبُّ اَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَاَنَا صَائِم (رواه أحمد والترمذى)
Artinya : “ Rasulullah saw. bersabda : Ditempatkan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis, dan aku senang amalku ditempatkan, maka aku berpuasa.”  (HR Ahmad & Tirmidzi)
Hadist diriwayatkan dari Aisyah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ يَتَحَرَّى صِيَامُ اْلاِ ثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ  (رواه الترمذى)
Artinya : “Dari Aisyah ra. Ia berkata: Bahwasanya Nabi SAW selalu memilih puasa hari senin dan hari kamis.” (H.R. Tirmidzi)

f.     Puasa pada pertengahan bulan Qomariyah
     Puasa pertengahan bulan ini dilakukan setiap tanggal 13, 14 dan 15 Qomariyah.
Sabda Rasulullah saw.
عَنْ اَبِى ذَرٍّ مَنْ صَامَ ثَلاَ ثَةَ اَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ فَقَدْ صَامَ الدَّ هْرَ كُلَّهُ (اخرجه احمد والترمذى)
Artinya :
“Dari Abu Dzar,  : Barang siapa puasa tiga hari setiap bulannya maka sungguh ia telah puasa selama satu tahun penuh.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Hadist Abu Dzar yang lain menjelaskan:
اِذَا صُمْتُ مِنَ الشَّهْرِ ثلاَ ثَةَ فَصُمَّ ثَلاَثَ عَشَرَةَ وَاَرْبَعَ عَشَرَةَ وَخَمْسَ عَشَرَةَ   (اخرجه احمد والترمذى وابن حبان)
Artinya :
“Ketika kamu ingin puasa setiap bulan tiga hari maka puasalah setiap tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Hiban)

g.    Puasa Daud
     Puasa Daud yaitu puasa yang dilakukan dengan cara sehari berpuasa sehari berbuka (tidak berpuasa).
Nabi SAW. bersabda :

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ: اِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ اِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ, وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ اِلَى اللهِ صَلاَةُ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلاَمِ: كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ, وَيَقُوْمُ ثَلَثَهُ , وَيَنَامُ سُدُسَهُ, وَكَانَ يَصُوْمُ يَوْمًاوَيُفْطِرُ يَوْمًا (اخرجه البخارى)
Artinya :
“Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya puasa (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah puasa Nabi Dawud, dan salat (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah salat Nabi Dawud, Nabi Dawud tidur separuh malam, lalu salat sepertiga malam, kemudian tidur lagi seperenam malam, dan beliau berpuasa sehari lalu berbuka sehari (selang-seling)” (H.R. Bukhari) 

3.      PUASA MAKRUH
Menurut Fiqih 4 (empat) Mazhab, puasa makruh itu antara lain :
a.       Puasa pada hari Jumat secara tersendiri
Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa.
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi SAW. bersabda: “Janganlah salah seorang diantara kamu berpuasa pada hari Jum’at,kecuali kalau ia memang berpuasa satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya.”(HR. Muttafaq ‘Alaih)[6]

b.      Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW. beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah hari itu.”[7]

d.      Puasa pada hari syak (meragukan)
Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim SAW (Nabi Muhammad SAW).’[8]

4.      PUASA HARAM
Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
a.       Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.

b.      Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.

c.       Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.

d.      Puasa sepanjang tahun / selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka

C.    SYARAT DAN RUKUN PUASA
1.      Syarat Wajib Puasa
a.    Berakal, orang yang gila tidak wajib Puasa.
b.    Baligh (umur 15 tahun ke atas) atau ada tanda yang lain. Anak-anak tidak wajib puasa.
c.    Kuat berpuasa, orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit, tidak wajib puasa.

2.      Syarat Sah Puasa
a.         Islam, orang yang bukan islam tidak sah puasa.
b.        Mumayiz (dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik).
c.         Suci dari darah haid (kotoran) ataupun nifas(darah sehabis melahirkan). Orang yang haid atau nifas itu tidak sah puasa, tetapi keduanya wajib mengqada (membayar) puasa yang tertinggal itu secukupnya.
d.        Dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang pada dua hari raya dan hari Tasyriq (tanggal 11-12-13).

3.    Rukun Puasa
1.     Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan ramadhan. Yang dimaksud dengan malam puasa ialah malam yang sebelumnya. Kecuali puasa sunnat, boleh  berniat pada siang hari, asal sebelum zawal (matahari condong ke barat)
2.     Menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.[9]

D.  HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1.    Makan dan Minum
Firman Allah Swt :
وكلواوشربواحتىي يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسو دمن الفجر                                          
Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah : 187)
Makan dan minum yang membatalkan puasa ialah dilakukan dengan sengaja. Kalau tidak sengaja, misalnya lupa, tidak membatalkan puasa. Sabda Rasulullah Saw :
Artinya : “Barang siapa lupa, sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya disempurnakan, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Memasukan sesuatu kedalam lubang yang ada pada badan, seperti lubang telinga, hidung, dan sebagainya, menurut sebagian ulama sama dengan makan dan minum, artinya membatalkan puasa. Mereka mengambil alas an dengan qias, diqiaskan (disamakan) dengan makan dan minum. Ulama yang lain berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan karena tidak dapat diqiaskan dengan makan dan minum. Menurut pendapat yang kedua itu, kemasukan air sewaktu mandi tidak membatalkan puasa, begitu juga memasukkan obat melalui lubang badan selain mulut, suntik, dan sebagainya, tidak membatalkan puasa karena yang demikian tidak dinamakan makan atau minum.

2.    Muntah yang disengaja
Sekalipun tidak ada yang kembali kedalam. Muntah yang tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa. Sabda Rasulullah Saw : Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw, telah berkata, “Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya, dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah dia mengqada puasanya.“(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).

3.      Bersetubuh disiang hari
Firman Allah Swt :
احل لكم ليلة الصيا م الرفث ال نسا بكم                                                                       
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu.” (Al-Baqarah: 187)
Laki-laki yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh diwaktu siang hari dibulan Ramadhan, sedangkan dia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat. Kafarat ini ada 3 tingkat :
a.    Memerdekakan hamba
b.    Kalau tidak sanggup, memerdekakan hamba puasa dua bulan berturut-turut.
c.    Kalau tidak kuat puasa, bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا وَقَعَ بِامْرَأَتِهِ فِي رَمَضَانَ فَاسْتَفْتَي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذلِكَ٬ فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً ؟ قَالَ: لَا. وَهَلْ تَسْتَطِيْعُ صِيَامَ شَهْرَيْنِ ؟ قَالَ: لَا. فَأَطْعِمْ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا. (رواه مسلم).
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya seorang laki-laki pernah bercampur dengan istrinya siang hari pada bulan Ramadhan, lalu ia minta fatwa kepada Nabi Saw. : “Adakah engkau mempunyai budak ?. (dimerdekakan). Ia menjwab : Tidak. Nabi berkata lagi : “Kuatkah engkau puasa dua bulan berturut-turut ?”. Ia menjawab : Tidak. Sabda Nabi lagi : “Kalau engkau tidak berpuasa, maka berilah makan orang-orang miskin sebanyak enam puluh orang”. (HR.Muslim).

4.      Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sejabis melahirkan).
“Dari Aisyah. Ia berkata, “Kami disuruh oleh Rasulullah SAW. Mengqada puasa, dan tidak disuruhnya untuk mengqada shalat.“ (HR. Bukhari)

5.      Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainnya).   
Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Adapun keluar mani karena bermimpi, mengkhayal, dan sebagainya, tidak membatalkan puasa.[10]

6.      Mabuk atau pingsan sepanjang hari.

7.      Murtad, yakni keluar dari agama Islam.
E. SUNNAH-SUNNAH DALAM BERPUASA

1.      Menyegerakan berbuka apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam. Dari Sabl Sa’ad, Rasulullah SAW Berkata,senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakkan berbuka puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2.    Berbuka dengan Kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
 Diriwayatkan : Dari Anas, “ Nabi Saw. Berbuka dengan rutab (kurma gemading) sebelum shalat, kalau tidak ada dengan kurma, kalau tidak ada juga , beliau minum beberapa teguk.“(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

3.    Berdoa sewaktu berbuka puasa
Sabda Rasulullah SAW : Dari Ibnu Umar, “Rasulullah SAW. Apabila berbuka puasa, beliau berdoa:Ya Allah, karena engkau saya puasa, dan dengan rezeki pemberian Engkau saya berbuka, dahaga telah lenyap dan urat-urat telah minum, serta pahala tetap bila allah Swt. Menghendaki.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4.    Makan sahur sesudah tengah malam, dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika puasa.
Dari Anas. “Rasulullah Saw. Telah berkata,’makan sahurlah kamu. Sesungguhnya makan sahur itu mengandung berkat (menguatkan badan menahan lapar karena puasa)’.”(HR. Bukhari dan Muslim)

5.    Mentakhirkan makan sahur (kira-kira 15 menit sebelum fajar)
Dari Abu Zar,”Rasulullah Saw. Telah berkata ,’senantiasa umatku dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka.”(HR. Ahmad)

6.    Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa.
7.    Hendaklah memperbanyak sedekah selama dalam berpuasa
8.    Memperbanyak membaca Al-Quran dan mempelajarinya (belajar atau mengajar)[11]

F. KERINGANAN BERPUASA
Orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa adalah sebagai berikut :
1.        Sakit
Orang yang sakit apabila tidak kuasa berpuasa, atau apabila berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah atau akan melambatnya sembuhnya menurut keterangan yang ahli dalam hal itu. Maka orang tersebut boleh berbuka, dan ia wajib mengqada apabila sudah sembuh, sedangkan waktunya adalah sehabis bulan puasa nanti.

2.        Musafir
Orang yang dalam perjalanan jauh (80,640 km) boleh berbuka, tetapi ia wajib mengqada puasa yang ditinggalkannya itu.        

3.       Orang tua yang sudah lemah
Orang tua yang sudah lemah tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena memang lemah fisiknya, bukan karena tua. Maka ia boleh berbuka, dan ia wajib membayar Fidyah (bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan) kepada fakir dan miskin.

4.        Wanita Hamil atau Menyusui anak.
Kedua perempuan tersebut, kalau takut akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, boleh berbuka, dan mereka wajib mengqada sebagaimana orang yang sakit. Kalau keduanya hanya takut akan menimbulkan mudarat terhadap anaknya (takut keguguran atau kurang susu yang dapat menyebabkan si anak kurus), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qada dan wajib Fidyah (memberi makan fakir miskin, tiap-tiap hari ¾ liter). Keterangannya adalah ayat di atas dan sabda Rasulullah Saw, berikut ini :
“Dari Anas. Rasulullah Saw. Telah berkata, “sesungguhnya Allah telah memaafkan setengah Shalat dari orang musafir, dan memaafkan pada puasanya, dan Dia memberikan (kemurahan) kepada wanita yang hamil dan yang sedang menyusui.” (HR. Mutaffaq’Alaih)[12]


G. HIKMAH PUASA
Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan hikmah disyariatkannya berpuasa. Semuanya adalah perilaku taqwa. Akan tetapi tidak mengapa disebutkan agar orang yang berpuasa memperhatikannya dan menjaga untuk direalisasikannya. Di antara hikmah-hikmah berpuasa:
1.      Sarana mensyukuri nikmat.
Puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan berhubungan badan. Ini adalah kenikmatan tertinggi, karena dengan menahan diri dari menikmati nikmat tersebut pada waktu tertentu akan membuatnya mengetahui nilai nikmat tersebut. Karena kenikmatan sesuatu yang tidak diketahui (nilainya), dan baru diketahui kalau dia hilang . Maka hal itu akan membantunya untuk  memenuhi haknya dengan mensyukurinya.
2.      Sarana untuk meninggalkan sesuatu yang haram.
Karena jika jiwa mampu diarahkan untuk menahan dari yang halal demi mengharap ridha dan takut akan pedihnya siksaan. Maka, dia akan lebih mampu lagi diarahkan untuk menahan dari yang haram. Maka berpuasa adalah sebab untuk menahan diri dari sesuatu yang diharamkan Allah.
3.      Mengalahkan hawa nafsu.
Karena jiwa ini kalau kenyang, dia akan mengangankan syahwat, tapi kalau lapar akan menahan apa yang diinginkan. Oleh karena itu Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
يا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ  (رواه البخاري، رقم  5066 ، مسلم، رقم 1400)
“Wahai para pemuda! Siapa yang sudah memiliki kemampuan (biologis maupun bekal materi), maka (bersegerahlah) menikah. Karena hal itu dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan. Sedangkan bagi yang belum mampu (menikah), hendaklah dia berpuasa, karena hal itu (menjadi) benteng baginya.” (HR. Bukhari, no. 5066, Muslim, no. 1400)
4.      Menumbuhkan sifat kasih sayang terhadap orang miskin.
Karena orang yang berpuasa ketika merasakan beratnya lapar beberapa saat, dia akan teringat orang yang merasakan kondisi seperti  ini sepanjang waktu, sehingga dia bersegera menyantuni, menyayangi dan berbuat baik kepadanya. Sehingga puasa menjadi sebab menyayangi orang miskin.
5.      Mengalahkan setan dan melemahkannya.
Maka kekuatannya membisikkan (keburukan) kepada manusia melemah sehingga potensi kemaksiatannya berkurang. Karena setan masuk ke tubuh Anak Aadam lewat pembuluh darah, Sebagaimana di sabdakan Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam. Maka dengan puasa, tempat masuk setan akan menyempit dan akhirnya melemahkan dan mengurangi gerakannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu’ Fatawa, 25/246: "Tidak diragukan lagi bahwa darah bersumber dari makanan dan minuman. Jika seseorang makan atau minum, maka jalan masuk bagi setan –yaitu darah- akan semakin luas, dan kalau dia berpuasa, jalan masuk setan akan menyempit. Akibatnya jiwa akan memiliki kekuatan melakukan kebaikan dan meninggalkan kemunkaran."
6.      Melatih diri untuk muroqabatullah (merasa di awasi oleh Allah).
Sehingga dia meninggalkan (kemaksiatan) yang diinginkan meskipun dia mampu (melaksanakannya), karena dia menyadari bahwa Allah melihatnya.
7.      Menumbuhkan sifat zuhud terhadap dunia dan syahwatnya, serta pengharapan (dengan kebaikan yang ada) di sisi Allah Ta’ala.
8.      Membiasakan seorang mukmin banyak (melakukan) ketaatan, karena orang yang berpuasa umumnya banyak melakukan ketaatan, sehingga akhirnya menjadi terbiasa.[13]


PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Puasa adalah salah satu rukun islam yang wajib dikerjakan oleh hamba Allah yang bertakwa, didalamnya banyak terdapat manfaat bagi jasmani dan rohani, puasa sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu puasa wajib dan puasa sunah.
Puasa wajib adalah puasa wajib dikerjakan yang dilaksanakan mendapat pahala dan tidak dikerjakan mendapat dosa. Puasa Sunnah adalah puasa yang boleh dikerjakan ataupun tidak. Puasa wajib meliputi puasa ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nadzar. Sedangkan puasa sunah meliputi puasa daud, puasa senin kamis, puasa syawal, puasa arafah, puasa asyura, puasa sya’ban, dan puasa pada bulan pertengahan komariah.
Puasa haruslah dilakukan pada selain hari-hari yang telah diharamkan dan dalam menjalankannyapun harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.diantaranya muntah dengan sengaja,ragu, berubah niat, danlain sebagainya.
Puasa mengandung banyak hikmah baik dalam segi kejiwaan seperti membiasakan sabar dan berprilaku baik. Dalam segi social seperti sikap saling tolong menolong.dalam segi kesehatan seperti, membersihkan usus. Maupun dalam segi rohani yaitu selalu berdzikir kepada allah.



DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku :
§  H.M Djamil Latif, S.H, Puasa dan Ibadah Bulan Puasa, ( Cet. IV/4; Jl. Pramuka Raya 4 Jakarta 13140: Ghalia Indonesia, 1421 H/2001 M)
§  H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, ( Cet. LV/55; Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012.
§  Sulaiman Al-Faifi, Ringkasan Fikih Sunnah. (Jakarta: Ummul Qura, 2013)
§  M. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT Karya Toha Putra, 1978)
§  Ayub Hassan Muhammad. Puasa dan i’tikaf dalam islam. (Bumi Aksara: Jakarta. 2004). Tafsir As-Sa’dy, hal. 116, Hasyiyah Ala Roudhil Al-Murbi, 3/344, Al-Mausyu’ah Al-Fiqhiyyah, 28/9.
Sumber Internet :
§  Anepule,”Puasa Wajib dan sunah”, di akses dari http://anesjaepule.wordpress.com/2013/09/11/puasa-wajib-dan-sunnah/ pada tanggal 30 Maret 2016  pukul 15.51
§  Ahmad Suyanto, “Fikih Puasa” diakses dari http://suyantoaddimawi.blogspot.co.id/2013/05/fikih-puasa.html pada tanggal 30 Maret 2016  pukul 16.28






[1] H.M Djamil Latif, S.H, Puasa dan Ibadah Bulan Puasa, ( Cet. IV/4; Jl. Pramuka Raya 4 Jakarta 13140: Ghalia Indonesia, 1421 H/2001 M), Hlm. 22
[2] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, ( Cet. LV/55; Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012), h. 220.
[3] H.M. Djamil Latif, S.H, op. cit., Hlm. 22
[4] Anepule,”Puasa Wajib dan sunah”, di akses dari http://anesjaepule.wordpress.com/2013/09/11/puasa-wajib-dan-sunnah/ pada tanggal 30 Maret 2016  pukul 15.51
[5] Sulaiman Al-Faifi, Ringkasan Fikih Sunnah. (Jakarta: Ummul Qura, 2013). Hlm. 275
[6] Yusuf al-Qardlawi, Fiqh Puasa. (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2000). Hlm. 294
[7] Ahmad Sunarto, dkk, TERJAMAH SHAHIH BUKHARI III. (Semarang: CVAssyifa, 1993). hlm.100 Bab salah seorang daripada kamu janganlah mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, No Hadits 1830
[8] Abdullah Shonhaji, dkk, TERJAMAH SUNAN IBNU MAJAH II.  (Semarang: CV Asy Syifa’ 1992).  hlm.441, Bab Puasa di Hari syak, Hadits No. 1645
[9] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam. (Sinar Baru Algensindo, Bandung) Hlm.229
[10] Sulaiman Rasyid, op.cit., hlm 230-232
[11] M. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT Karya Toha Putra, 1978), Hlm. 325-326
[12] Ayub Hassan Muhammad. Puasa dan i’tikaf dalam islam. (Bumi Aksara: Jakarta. 2004). Hlm. 84-89
[13] Silahkan  lihat Tafsir As-Sa’dy, hal. 116, Hasyiyah Ala Roudhil Al-Murbi, 3/344, Al-Mausyu’ah Al-Fiqhiyyah, 28/9.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar