![]() |
| Buka Puasa Bersama Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sumatera Selatan |
FIQH PUASA
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Puasa merupakan amalan-amalan ibadah
yang tidak hanya dilakukan oleh umat
sekarang tetapi juga dilakukan pada
masa umat-umat terdahulu. Bagi orang
yang beriman ibadah puasa merupakan salah satu sarana penting untuk mencapai
takwa, dan salah satu sebab untuk mendapatkan ampunan dosa-dosa, pelipatgandaan
pahala kebaikan, dan
pengangkatan derajat. Allah telah menjadikan ibadah puasa khusus untuk diri-Nya
diantara amal-amal ibadah lainnya. Puasa difungsikan sebagai benteng yang kukuh
yang dapat menjaga manusia dari bujuk rayu setan. Dengan
puasa syahwat yang bersemayam dalam diri manusia akan terkekang sehingga
manusia tidak lagi menjadi budak nafsu tetapi manusia akan menjadi majikannya.
Allah memerintahkan puasa bukan tanpa
sebab. Karena segala sesuatu yang diciptakan tidaka ada yang sia-sia dan segala
sesuatu yang diperintahkan-Nya pasti demi kebaikan hambanya. Kalau kita
mengamati lebih lanjut ibadah puasa mempunyai manfaat yang sangat besar karena
puasa tidak hanya bermanfaat dari segi rohani tetapi juga dalam segi lahiri.
Barang siapa yang melakukannya dengan ikhlas dan sesuai dengan aturan maka akan
diberi ganjaran yang besar oleh Allah.
Puasa mempunyai pengaruh menyeluruh
baik secara individu maupun masyarakat dalam hadits telah disebutkan hal-hal
yang terkait dengan puasa seperti halnya mengenai kesehatan, dan lain
sebagainya. Dalam menjalankan puasa secara tidak langsung telah diajarkan
perilaku-perilaku yang baik seperti halnya sabar, bisa mengendalikan diri dan mempunyai
tingkah laku yang baik.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian puasa?
2. Apa saja macam- macam puasa?
3. Apa syarat dan rukun puasa?
4. Apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?
5. Apa saja sunnah-sunnah dalam berpuasa?
6. Siapa saja yang mendapat keringanan untuk
tidak berpuasa?
7. Apa
saja Hikmah Puasa?
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PUASA
Puasa adalah terjemahan dari Ash-Shiyam. Menurut istilah bahasa
berarti menahan diri dari sesuatu
dalam pengertian tidak terbatas. Arti ini sesuai dengan firman Allah dalam
surat Maryam ayat 26:
إِنِّي
نَذَرْتُ لِلرَّحْمنِ صَوْمًا.
“Sesungguhnya
aku bernazar shaum ( bernazar menahan diri dan berbicara ).”
“Saumu”
(puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti
makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.[1]
Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang
membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam
matahari dengan niat dan beberapa syarat.”[2]
Firman Allah SWT :
وكلواوشربواحتىي يتبين لكم الخيط
الابيض من الخيط الاسو دمن الفجر
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah: 187).
Menahan diri dari berbicara dahulu
disyariatkan dalam agama Bani Israil. Menurut Syara’ (istilah agama Islam) arti
puasa adalah sebagaimana tersebut dalam kitab Subulus Salam. Yaitu :
اَلْإِمْسَاكُ
عَنِ اْلأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَغَيْرِهَا مِمَّا وَرَدَ بِهِ٬ فيِ
النَّهَارِ عَلَي الْوَجْهِ الْمَشْرُوْعِ٬ وَيَتْبَعُ ذلِكَ الْإِمْسَاكُ عَنِ
الَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْكَلَامِ الْمُحَرَّمِ وَالْمَكْرُوْهِ
فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ٬ بِشَرَا ئِطَ مَخْصُوْصَةٍ۰
“Menahan diri dari makan, minum, jima’ (hubungan
seksual) dan lain-lain yang diperintahkan sepanjang hari menurut cara yang
disyariatkan, dan disertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia, perkataan
yang diharamkan pada waktu-waktu tertentu dan menurut syarat-syarat yang
ditetapkan.[3]
B. MACAM
– MACAM PUASA
1.
PUASA WAJIB
Puasa Wajib
artinya puasa yang dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan mendapat dosa.
Adapun macam-macam puasa wajib
adalah :
a.
Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan
ialah puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan. Hukum melaksanakan puasa
ramadhan adalah wajib bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat wajibnya.
Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا
الَّذِ يْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (البقرة:183)
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al Baqarah: 183).
Puasa ramadhan mulai diwajibkan
kepada umat Islam pada tahun kedua hijriyah. Dalam puasa ramadhan niat untuk berpuasa harus dilaksanakan malam hari
sebelum puasa. Sedang untuk puasa sunah boleh dilaksanakan siang hari saat
puasa sebelum matahari condong ke barat (masuk waktu dhuhur) asal sejak terbit
fajar belum makan atau minum sama sekali.
Hal-hal yang disunahkan ketika berpuasa antara lain :
a) Memperbanyak
membaca Al Qur’an.
b) Segera berbuka
jika sudah waktunya tiba.
c) Ketika berbuka dengan makanan atau minuman yang manis, lebih utama berbuka dengan
kurma.
d) Berdoa lebih
dahulu ketika akan berbuka.
Doanya sebagai berikut :
اللَّهُمَّ
لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ اَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا
اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Artinya : “Ya Allah, untuk-Mu saya berpuasa, kepada-Mu beriman dan
dengan rizki-Mu saya berbuka. Dengan rahmat-Mu ya Tuhan yang Maha Pengasih.”
e) Mengakhirkan makan sahur kira-kira 15 menit sebelum waktunya imsak (habis).
f) Memberi makan untuk berbuka atau sahur kepada orang yang berpuasa.
b.
Puasa Kifarat
Puasa kifarat yaitu
puasa sebagai denda terhadap orang yang bersetubuh pada saat berpuasa (pada
siang hari ) bulan ramadhan. Adapun denda (kifarat) bagi yang bersetubuh di
siang hari bulan ramadhan yaitu :
a) puasa dua bulan berturut-turut, atau
b) memerdekakan seorang budak muslim, atau
c) memberi makan orang miskin sebanyak 60 (enam puluh) orang.
c.
Puasa Nazar
Puasa nazar ialah puasa
yang dilakukan karena pernah berjanji untuk berpuasa jika keinginannya
tercapai. Misalnya seorang siswa bernazar: “jika saya mendapat rangking pertama
maka saya akan puasa dua hari”. Jika keinginannya tersebut tercapai maka puasa
yang telah dijanjikan (dinazarkannya) harus (wajib) dilaksanakan. Hukum nazar
sendiri adalah mubah tetapi pelaksanaan nazarnya jika hal yang baik wajib
dilaksanakan, tetapi jika nazarnya jelak tidak boleh dilaksanakan, misalnya
jika tercapai keinginannya tadi akan memukul temannya maka memukul temannya
tidak boleh dilaksanakan.
2.
PUASA SUNNAH
Puasa sunnah adalah
puasa yang boleh dikerjakan dan boleh tidak, puasa sunah sering disebut dengan
puasa Tathawu’ artinya apabila
dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dilakukan tidak berdosa.
Ada
beberapa macam puasa sunah yang waktu pelaksanaannya berbeda-beda, antara
lain:
a.
Puasa Syawal
Puasa Syawal adalah puasa enam hari di bulan Syawal
setelah tanggal 1 di bulan Syawal, yang pelaksanaannya boleh secara
berturut-turut dan boleh selang-seling yang penting sejumlah enam hari.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
عَنْ اَبِي اَيُّوْبِ اْلأَ نْصَارِيْ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ
كَانَ كَصِيَامُ الدَّ هْرِ (رواه مسلم)
Artinya : “Diriwayatkan dari
Abu Ayyub Al Anshari r.a. bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang siapa
berpuasa Ramadhan, lalu disusul dengan berpuasa 6 (enam) hari di bulan
Syawal, maka ( pahalanya ) bagaikan puasa setahun penuh.” (HR. Muslim)
b.
Puasa Arafah (bagi yang tidak sedang berhaji)
Puasa Arafah adalah puasa sunah yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 9
Dzuhijjah. Puasa sunah hari arafah dapat menghapus dosa selama 2 (dua)
tahun, yakni setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ: أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ
يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ . . . (رواه
مسلم)
Artinya :
“ Puasa hari Arafah itu
dihitung oleh Allah dapat menghapus ( dosa ) dua tahun, satu tahun yang lalu
dan satu tahun yang akan datang.” (HR. Muslim)
c. Puasa pada
bulan Muharram atau Asyura
Abu Hurairah r.a meriwayatkan, Rasulullah SAW perbag ditanya, “Selain
shalat fardhu, shalat apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Shalat ditengah malam.” Beliau ditanya
lagi,” Lantas, Puasa apakah yang paling utama setelah puasa Ramadhan?” Beliau
menjawab,”Puasa pada bulan Muharram.”(HR.
Muslim)
Ibnu Abbas r.a meriwayatkan,”Ketika Rasulullah melaksanakan puasa Asyura
dan menyuruh para sahabat untuk melaksanakannya, para sahabat berkata,’Itu kan
hari yang diagung-agungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani!.’ Beliau pun berkata,’Kalau begitu, tahun depan Insya Allah pada
tanggal sembilan-nya kita juga akan berpuasa.” Tapi ternyata beliau sudah
meninggal sebelum tahun itu datang.”(HR. Muslim dan Abu Daud)[5]
Puasa sunnah pada bulan
Asyura ada tiga tingkatan, yaitu :
1. Berpuasa tiga hari yaitu, tanggal 9,
10 dan 11 di bulan Syura atau Muharram.
2. Berpuasa dua hari yaitu, tanggal 9 dan 10
di bulan Syura atau Muharram.
3. Berpuasa satu hari yaitu, tanggal 10 Syura
atau Muharram.
Bulan Syura adalah bulan
kemenangan nabi Musa as dan Bani Israil dari musuh, barang siapa berpuasa As
Syura dihapus ( dosanya ) satu tahun yang lalu.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
صِيَامُ
يَوْمَ عَاشُوْرَاءِ: أَحَتسِبَ عَلَى الله أَنْ يُكَفِرَ السَّنَةِ الَّتِى
قَبْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya :
“Puasa pada
hari As Syura menghapus ( dosa ) selama satu tahun yang lalu.”(HR.Muslim)
d.
Puasa bulan Sya’ban
Puasa di bulan Sya’ban ini tidak ada ketentuan, apabila dalam mengerjakan
puasa di bulan Sya’ban lebih banyak daripada di bulan lain adalah lebih
baik.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
كاَنَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ كُلَّهُ, كَانَ يَصُوْمُ
شَعْبَانِ اِلاَّ قَلِيْلاً (أخرجه البخارى)
Artinya :
“Rasulullah pernah berpuasa
penuh di bulan sya’ban, juga pernah berpuasa di bulan sya’ban tidak penuh
(dengan tidak berpuasa pada hari-hari yang sedikit jumlahnya)” (HR.
Bukhari)
e.
Puasa pada hari Senin dan
Kamis
Allah SWT pada setiap
Senin dan kamis mengampuni dosa-dosa setiap muslim, supaya kita diampuni
dosanya oleh Allah maka berpuasalah.
Rasulullah SAW bersabda :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تُعْرَضُ اْلأَ عْمَالِ كُلَّ اثْنَيْنِ وَ خَمِيْسِ
فَأَحَبُّ اَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَاَنَا صَائِم (رواه أحمد والترمذى)
Artinya : “ Rasulullah saw. bersabda : Ditempatkan amal-amal umatku
pada hari Senin dan Kamis, dan aku senang amalku ditempatkan, maka aku berpuasa.” (HR Ahmad & Tirmidzi)
Hadist diriwayatkan
dari ‘Aisyah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا
قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ يَتَحَرَّى صِيَامُ
اْلاِ ثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ (رواه الترمذى)
Artinya : “Dari Aisyah ra. Ia
berkata: Bahwasanya Nabi SAW selalu memilih puasa hari senin dan hari kamis.”
(H.R. Tirmidzi)
f.
Puasa pada pertengahan bulan Qomariyah
Puasa
pertengahan bulan ini dilakukan setiap tanggal 13, 14 dan 15 Qomariyah.
Sabda Rasulullah saw.
عَنْ اَبِى
ذَرٍّ مَنْ صَامَ ثَلاَ ثَةَ اَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ فَقَدْ صَامَ الدَّ هْرَ
كُلَّهُ (اخرجه احمد والترمذى)
Artinya :
“Dari Abu Dzar, : Barang
siapa puasa tiga hari setiap bulannya maka sungguh ia telah puasa selama satu
tahun penuh.” (HR Ahmad
dan Tirmidzi)
Hadist Abu
Dzar yang lain menjelaskan:
اِذَا صُمْتُ
مِنَ الشَّهْرِ ثلاَ ثَةَ فَصُمَّ ثَلاَثَ عَشَرَةَ وَاَرْبَعَ عَشَرَةَ وَخَمْسَ
عَشَرَةَ (اخرجه احمد والترمذى وابن حبان)
Artinya :
“Ketika kamu ingin puasa setiap
bulan tiga hari maka puasalah setiap tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan
Ibnu Hiban)
g.
Puasa Daud
Puasa Daud yaitu puasa yang
dilakukan dengan cara sehari berpuasa sehari berbuka (tidak berpuasa).
Nabi SAW. bersabda :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمِ: اِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ اِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ,
وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ اِلَى اللهِ صَلاَةُ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلاَمِ: كَانَ
يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ, وَيَقُوْمُ ثَلَثَهُ , وَيَنَامُ سُدُسَهُ, وَكَانَ
يَصُوْمُ يَوْمًاوَيُفْطِرُ يَوْمًا (اخرجه البخارى)
Artinya :
“Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya puasa (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah puasa Nabi
Dawud, dan salat (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah salat Nabi
Dawud, Nabi Dawud tidur separuh malam, lalu salat sepertiga malam, kemudian
tidur lagi seperenam malam, dan beliau berpuasa sehari lalu berbuka sehari
(selang-seling)” (H.R. Bukhari)
3.
PUASA MAKRUH
Menurut Fiqih 4 (empat) Mazhab, puasa makruh
itu antara lain :
a.
Puasa pada hari Jumat secara tersendiri
Berpuasa pada hari
Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya,
hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa.
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya
mendengar Nabi SAW. bersabda: “Janganlah salah seorang
diantara kamu berpuasa pada hari Jum’at,kecuali kalau ia memang berpuasa satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya.”(HR. Muttafaq ‘Alaih)[6]
b.
Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan
Ramadhan
Dari Abu Hurairah
r.a dari Nabi SAW. beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan
Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa
berpuasa, maka berpuasalah hari itu.”[7]
d. Puasa pada hari
syak (meragukan)
Dari Shilah bin
Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya,
lalu didatangkan seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar
berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal
Qasim SAW (Nabi Muhammad SAW).’[8]
4.
PUASA HARAM
Ada puasa pada waktu tertentu yang
hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
a.
Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai
hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus
dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari
itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram.
Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau
tidak berniat untuk puasa.
b.
Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10
Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk
berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan
membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya
bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan
hari besar.
c.
Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12
dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana
perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada
tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah
yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.
d.
Puasa sepanjang tahun / selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk
berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena
memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa seperti itu dilarang oleh
Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk
berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka
C. SYARAT DAN RUKUN PUASA
1.
Syarat Wajib Puasa
a. Berakal, orang yang gila tidak
wajib Puasa.
b. Baligh (umur 15 tahun ke atas) atau ada tanda yang lain. Anak-anak tidak wajib
puasa.
c. Kuat berpuasa, orang yang tidak
kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit, tidak wajib puasa.
2.
Syarat Sah Puasa
a.
Islam, orang yang bukan islam tidak sah puasa.
b. Mumayiz
(dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik).
c.
Suci dari darah haid (kotoran) ataupun nifas(darah sehabis melahirkan). Orang yang haid atau nifas itu tidak sah puasa, tetapi keduanya wajib
mengqada (membayar) puasa yang tertinggal itu secukupnya.
d. Dalam
waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang pada dua hari raya dan hari
Tasyriq (tanggal 11-12-13).
3. Rukun Puasa
1. Niat pada malamnya,
yaitu setiap malam selama bulan ramadhan. Yang dimaksud dengan malam puasa
ialah malam yang sebelumnya. Kecuali
puasa sunnat, boleh berniat pada siang hari, asal sebelum zawal
(matahari condong ke barat)
2. Menahan diri dari
segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.[9]
D. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1.
Makan dan Minum
Firman Allah Swt :
وكلواوشربواحتىي
يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسو دمن الفجر
“Makan dan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah : 187)
Makan dan minum yang membatalkan
puasa ialah dilakukan dengan sengaja. Kalau tidak sengaja, misalnya lupa, tidak
membatalkan puasa. Sabda
Rasulullah Saw :
Artinya : “Barang
siapa lupa, sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum,
maka hendaklah puasanya disempurnakan, karena sesungguhnya Allah-lah yang
memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Memasukan sesuatu kedalam lubang
yang ada pada badan, seperti lubang telinga, hidung, dan sebagainya, menurut
sebagian ulama sama dengan makan dan minum, artinya membatalkan puasa. Mereka
mengambil alas an dengan qias, diqiaskan (disamakan) dengan makan dan minum.
Ulama yang lain berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan karena tidak dapat
diqiaskan dengan makan dan minum. Menurut pendapat yang kedua itu, kemasukan
air sewaktu mandi tidak membatalkan puasa, begitu juga memasukkan obat melalui
lubang badan selain mulut, suntik, dan sebagainya, tidak membatalkan puasa
karena yang demikian tidak dinamakan makan atau minum.
2.
Muntah yang disengaja
Sekalipun
tidak ada yang kembali kedalam. Muntah yang tidak disengaja tidaklah
membatalkan puasa. Sabda Rasulullah Saw : Dari Abu
Hurairah, Rasulullah Saw, telah berkata, “Barang
siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya, dan barang siapa yang
mengusahakan muntah, maka hendaklah dia mengqada puasanya.“(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).
3.
Bersetubuh disiang hari
Firman Allah Swt :
احل لكم ليلة الصيا م الرفث ال نسا بكم
“Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu.” (Al-Baqarah: 187)
Laki-laki yang membatalkan puasanya
dengan bersetubuh diwaktu siang hari dibulan Ramadhan, sedangkan dia
berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat. Kafarat ini ada 3 tingkat :
a. Memerdekakan hamba
b. Kalau tidak sanggup, memerdekakan hamba puasa dua bulan berturut-turut.
c. Kalau tidak kuat puasa, bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir
miskin.
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا وَقَعَ بِامْرَأَتِهِ فِي رَمَضَانَ
فَاسْتَفْتَي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذلِكَ٬
فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً ؟ قَالَ: لَا. وَهَلْ تَسْتَطِيْعُ صِيَامَ
شَهْرَيْنِ ؟ قَالَ: لَا. فَأَطْعِمْ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا. (رواه مسلم).
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya seorang
laki-laki pernah bercampur dengan istrinya siang hari pada bulan Ramadhan, lalu
ia minta fatwa kepada Nabi Saw. : “Adakah engkau mempunyai budak ?. (dimerdekakan).
Ia menjwab : Tidak. Nabi berkata lagi : “Kuatkah engkau puasa dua bulan
berturut-turut ?”. Ia menjawab : Tidak. Sabda Nabi lagi : “Kalau engkau tidak
berpuasa, maka berilah makan orang-orang miskin sebanyak enam puluh orang”.
(HR.Muslim).
4.
Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sejabis melahirkan).
“Dari Aisyah. Ia berkata, “Kami disuruh oleh Rasulullah SAW. Mengqada
puasa, dan tidak disuruhnya untuk mengqada shalat.“ (HR. Bukhari)
5.
Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainnya).
Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang
pada persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Adapun keluar
mani karena bermimpi, mengkhayal, dan sebagainya, tidak membatalkan puasa.[10]
6.
Mabuk atau pingsan sepanjang hari.
7.
Murtad, yakni keluar dari agama Islam.
E. SUNNAH-SUNNAH DALAM BERPUASA
1. Menyegerakan berbuka apabila telah
nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam. Dari Sabl Sa’ad, Rasulullah SAW Berkata,”senantiasa manusia dalam kebaikan
selama mereka menyegerakkan berbuka puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2.
Berbuka dengan Kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
Diriwayatkan : Dari Anas, “ Nabi Saw. Berbuka dengan
rutab (kurma gemading) sebelum shalat, kalau tidak ada dengan kurma, kalau
tidak ada juga , beliau minum beberapa teguk.“(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
3.
Berdoa sewaktu berbuka puasa
Sabda Rasulullah SAW : Dari Ibnu Umar, “Rasulullah SAW. Apabila
berbuka puasa, beliau berdoa:”Ya Allah, karena engkau saya puasa,
dan dengan rezeki pemberian Engkau saya berbuka, dahaga telah lenyap dan
urat-urat telah minum, serta pahala tetap bila allah Swt. Menghendaki.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4.
Makan sahur sesudah tengah malam, dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika
puasa.
Dari Anas. “Rasulullah Saw. Telah berkata,’makan sahurlah kamu. Sesungguhnya makan
sahur itu mengandung berkat (menguatkan badan menahan lapar karena puasa)’.”(HR. Bukhari dan Muslim)
5.
Menta’khirkan
makan sahur (kira-kira 15
menit sebelum fajar)
Dari Abu Zar,”Rasulullah Saw. Telah berkata ,’senantiasa umatku dalam kebaikan selama
mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka.”(HR. Ahmad)
6.
Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa.
7.
Hendaklah memperbanyak sedekah selama dalam berpuasa
F. KERINGANAN BERPUASA
Orang yang mendapat keringanan
untuk tidak berpuasa adalah sebagai berikut :
1.
Sakit
Orang yang sakit apabila tidak kuasa berpuasa, atau
apabila berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah atau akan melambatnya
sembuhnya menurut keterangan yang ahli dalam hal itu. Maka orang tersebut boleh
berbuka, dan ia wajib mengqada apabila sudah sembuh, sedangkan waktunya adalah
sehabis bulan puasa nanti.
2.
Musafir
Orang yang dalam perjalanan jauh (80,640 km) boleh
berbuka, tetapi ia wajib mengqada puasa yang ditinggalkannya itu.
3. Orang
tua yang sudah lemah
Orang tua yang sudah lemah tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena memang lemah fisiknya,
bukan karena tua. Maka ia boleh berbuka, dan ia wajib membayar Fidyah
(bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang
mengenyangkan) kepada fakir dan miskin.
4.
Wanita Hamil atau Menyusui
anak.
Kedua perempuan tersebut, kalau takut akan menjadi
mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, boleh berbuka, dan mereka
wajib mengqada sebagaimana orang yang sakit. Kalau keduanya hanya takut akan
menimbulkan mudarat terhadap anaknya (takut keguguran atau kurang susu yang
dapat menyebabkan si anak kurus), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qada
dan wajib Fidyah (memberi makan fakir miskin, tiap-tiap hari ¾ liter).
Keterangannya adalah ayat di atas dan sabda Rasulullah Saw, berikut ini :
“Dari Anas.
Rasulullah Saw. Telah berkata, “sesungguhnya
Allah telah memaafkan setengah Shalat dari orang musafir, dan memaafkan pada
puasanya, dan Dia memberikan (kemurahan) kepada wanita yang hamil dan yang
sedang menyusui.” (HR. Mutaffaq’Alaih)[12]
G. HIKMAH PUASA
Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan hikmah
disyariatkannya berpuasa. Semuanya adalah perilaku taqwa. Akan tetapi tidak
mengapa disebutkan agar orang yang berpuasa memperhatikannya dan menjaga untuk
direalisasikannya. Di antara hikmah-hikmah berpuasa:
1. Sarana mensyukuri
nikmat.
Puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan berhubungan badan. Ini
adalah kenikmatan tertinggi, karena dengan menahan diri dari menikmati nikmat
tersebut pada waktu tertentu akan membuatnya mengetahui nilai nikmat tersebut.
Karena kenikmatan sesuatu yang tidak diketahui (nilainya), dan baru diketahui
kalau dia hilang . Maka hal itu akan membantunya untuk memenuhi haknya
dengan mensyukurinya.
2. Sarana untuk meninggalkan
sesuatu yang haram.
Karena jika jiwa mampu diarahkan untuk menahan dari yang
halal demi mengharap ridha dan takut akan pedihnya siksaan. Maka, dia akan
lebih mampu lagi diarahkan untuk menahan dari yang haram. Maka berpuasa adalah
sebab untuk menahan diri dari sesuatu yang diharamkan Allah.
3. Mengalahkan hawa nafsu.
Karena jiwa ini kalau kenyang, dia akan mengangankan syahwat, tapi
kalau lapar akan menahan apa yang diinginkan. Oleh karena itu Nabi sallallahu
’alaihi wa sallam bersabda:
يا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ
لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخاري، رقم 5066 ، مسلم، رقم 1400)
“Wahai para pemuda! Siapa yang sudah memiliki kemampuan
(biologis maupun bekal materi), maka (bersegerahlah) menikah. Karena hal itu
dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan. Sedangkan bagi yang belum mampu
(menikah), hendaklah dia berpuasa, karena hal itu (menjadi) benteng baginya.” (HR. Bukhari, no. 5066, Muslim, no. 1400)
4. Menumbuhkan sifat kasih
sayang terhadap orang miskin.
Karena orang yang berpuasa ketika merasakan beratnya lapar beberapa
saat, dia akan teringat orang yang merasakan kondisi seperti ini
sepanjang waktu, sehingga dia bersegera menyantuni, menyayangi dan berbuat baik
kepadanya. Sehingga puasa menjadi sebab menyayangi orang miskin.
5. Mengalahkan setan dan
melemahkannya.
Maka kekuatannya membisikkan (keburukan) kepada manusia melemah
sehingga potensi kemaksiatannya berkurang. Karena setan masuk ke tubuh Anak
Aadam lewat pembuluh darah, Sebagaimana di sabdakan Nabi sallallahu ’alaihi
wa sallam. Maka dengan puasa, tempat masuk setan akan menyempit dan
akhirnya melemahkan dan mengurangi gerakannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu’ Fatawa,
25/246: "Tidak diragukan lagi bahwa darah bersumber dari makanan dan
minuman. Jika seseorang makan atau minum, maka jalan masuk bagi setan –yaitu
darah- akan semakin luas, dan kalau dia berpuasa, jalan masuk setan akan
menyempit. Akibatnya jiwa akan memiliki kekuatan melakukan kebaikan dan
meninggalkan kemunkaran."
6. Melatih diri untuk muroqabatullah
(merasa di awasi oleh Allah).
Sehingga dia meninggalkan (kemaksiatan) yang diinginkan meskipun dia
mampu (melaksanakannya), karena dia menyadari bahwa Allah melihatnya.
7. Menumbuhkan sifat zuhud
terhadap dunia dan syahwatnya, serta pengharapan (dengan kebaikan yang ada) di
sisi Allah Ta’ala.
8. Membiasakan seorang
mukmin banyak (melakukan) ketaatan, karena orang yang berpuasa umumnya banyak
melakukan ketaatan, sehingga akhirnya menjadi terbiasa.[13]
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Puasa adalah salah satu rukun islam
yang wajib dikerjakan oleh hamba Allah yang bertakwa, didalamnya banyak
terdapat manfaat bagi jasmani dan rohani, puasa sendiri dibagi menjadi dua
macam, yaitu puasa wajib dan puasa sunah.
Puasa wajib adalah puasa wajib
dikerjakan yang dilaksanakan mendapat pahala dan tidak dikerjakan mendapat
dosa. Puasa Sunnah adalah puasa yang boleh dikerjakan ataupun tidak. Puasa
wajib meliputi puasa ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nadzar. Sedangkan puasa
sunah meliputi puasa daud, puasa senin kamis, puasa syawal, puasa arafah, puasa
asyura, puasa sya’ban, dan puasa pada bulan pertengahan komariah.
Puasa haruslah dilakukan pada selain
hari-hari yang telah diharamkan dan dalam menjalankannyapun harus menghindari
hal-hal yang dapat membatalkan puasa.diantaranya muntah dengan sengaja,ragu,
berubah niat, danlain sebagainya.
Puasa mengandung banyak hikmah baik
dalam segi kejiwaan seperti membiasakan sabar dan berprilaku baik. Dalam segi
social seperti sikap saling tolong menolong.dalam segi kesehatan seperti,
membersihkan usus. Maupun dalam segi rohani yaitu selalu berdzikir kepada
allah.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
§ H.M
Djamil Latif, S.H, Puasa dan Ibadah Bulan Puasa, ( Cet. IV/4; Jl.
Pramuka Raya 4 Jakarta 13140: Ghalia Indonesia, 1421 H/2001 M)
§ H.
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, ( Cet. LV/55; Bandung: Sinar Baru
Algensindo, 2012.
§ Sulaiman Al-Faifi, Ringkasan
Fikih Sunnah. (Jakarta: Ummul Qura, 2013)
§
M. Rifa’i, Ilmu
Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT Karya Toha Putra, 1978)
§ Ayub
Hassan Muhammad. Puasa
dan i’tikaf dalam islam. (Bumi Aksara: Jakarta.
2004). Tafsir As-Sa’dy, hal.
116, Hasyiyah Ala Roudhil Al-Murbi, 3/344, Al-Mausyu’ah Al-Fiqhiyyah,
28/9.
Sumber Internet :
§ Anepule,”Puasa Wajib dan sunah”, di akses dari http://anesjaepule.wordpress.com/2013/09/11/puasa-wajib-dan-sunnah/
pada tanggal 30 Maret 2016 pukul 15.51
§ Ahmad Suyanto, “Fikih Puasa” diakses dari http://suyantoaddimawi.blogspot.co.id/2013/05/fikih-puasa.html
pada tanggal 30
Maret 2016 pukul 16.28
[1] H.M Djamil Latif, S.H, Puasa
dan Ibadah Bulan Puasa, ( Cet. IV/4; Jl. Pramuka Raya 4 Jakarta 13140:
Ghalia Indonesia, 1421 H/2001 M), Hlm.
22
[4] Anepule,”Puasa
Wajib dan sunah”, di akses dari http://anesjaepule.wordpress.com/2013/09/11/puasa-wajib-dan-sunnah/
pada tanggal 30 Maret 2016 pukul 15.51
[7] Ahmad Sunarto, dkk, TERJAMAH SHAHIH BUKHARI III. (Semarang: CVAssyifa, 1993). hlm.100 Bab salah seorang
daripada kamu janganlah mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua
hari, No Hadits 1830
[8] Abdullah Shonhaji, dkk, TERJAMAH SUNAN IBNU MAJAH II. (Semarang:
CV Asy Syifa’ 1992). hlm.441, Bab Puasa di Hari syak, Hadits No. 1645
[13] Silahkan lihat Tafsir As-Sa’dy, hal. 116, Hasyiyah
Ala Roudhil Al-Murbi, 3/344, Al-Mausyu’ah Al-Fiqhiyyah, 28/9.
